Page 23 - e-konstitusi
P. 23
Hak dan Kewajiban
Hak berarti kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Hak merupakan
kepunyaan atau kewenangan seseorang. Adapun kewajiban artinya sesuatu yang
harus dilaksanakan.
Apabila dikaitkan dengan undang-
undang yang berlaku, maka kewajiban
adalah suatu hal yang harus
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
undang-undang. Hak dan kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, tetapi dapat terjadi
pertentangan apabila pelaksanaannya
tidak selaras, serasi, dan seimbang.
Pada dasarnya, kewajiban harus
didahulukan sebelum mendapat hak,
artinya kita harus melakukan sesuatu
agar dapat memperoleh apa yang
menjadi hak kita. Namun, dalam
beberapa situasi dan kondisi tertentu,
kita dapat mendapatkan hak kita
terlebih dahulu sebelum melakukan
kewajiban. Walaupun hal ini jarang
terjadi namun dapat kita jumpai.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri dan tahu akan hak dan kewajibannya, baik
sebagai seorang warga negara, masyarakat maupun pejabat. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.