Page 23 - e-konstitusi
P. 23

Hak dan Kewajiban





           Hak berarti kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
           telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Hak merupakan
           kepunyaan atau kewenangan seseorang. Adapun kewajiban artinya sesuatu yang

           harus dilaksanakan.



                                                             Apabila    dikaitkan    dengan      undang-
                                                             undang yang berlaku, maka kewajiban
                                                             adalah     suatu      hal    yang      harus
                                                             dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
                                                             undang-undang. Hak dan kewajiban
                                                             merupakan sesuatu yang tidak dapat
                                                             dipisahkan,     tetapi     dapat      terjadi
                                                             pertentangan apabila pelaksanaannya

                                                             tidak selaras, serasi, dan seimbang.





                                                             Pada     dasarnya,     kewajiban       harus
                                                             didahulukan sebelum mendapat hak,
                                                             artinya kita harus melakukan sesuatu

                                                             agar dapat memperoleh apa yang
                                                             menjadi hak kita.          Namun, dalam
                                                             beberapa situasi dan kondisi tertentu,
                                                             kita dapat mendapatkan hak kita
                                                             terlebih dahulu sebelum melakukan
                                                             kewajiban. Walaupun hal ini jarang
                                                             terjadi namun dapat kita jumpai.


              Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan cara
              mengetahui posisi diri kita sendiri dan tahu akan hak dan kewajibannya, baik

              sebagai seorang warga negara, masyarakat maupun pejabat. Jika hak dan
              kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
              sejahtera.
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28