Page 16 - e-konstitusi
P. 16

facebook marketing
       Pengertian






                  Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas
                  pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku
                  yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan
                  kebernegaraan Indonesia (Winataputra dan Budimansyah, 2007).


                                                              Budaya      sadar     berkonstitusi

                                                              tercipta tidak hanya dengan
                                                              mengetahui norma dasar dalam
                                                              konstitusi,       namun         juga
                                                              dibutuhkan pengalaman nyata
                                                              untuk melihat dan menerapkan
                                                              konstitusi       dalam       praktik
                                                              kehidupan          bermasyarakat,
                                                              berbangsa dan bernegara. Oleh
                                                              karena      itu,    menumbuhkan
                                                              budaya      sadar     berkonstitusi
                                                              merupakan         suatu       proses

                                                              panjang dan berkelanjutan.

                                                              Kesadaran berkonstitusi sangat
                                                              ditentukan oleh pengetahuan
                                                              dan     pemahaman         akan     isi

                                                              konstitusi. Oleh karenanya perlu
                                                              upaya-upaya       sosialisasi   atau
                                                              pemasyarakatan                   dan
                                                              internalisassi     (pembudayaan)
                                                              konstitusi      kepada       seluruh
                                                              komponen bangsa.

            Dalam budaya berkonstitusi terkandung makna ketaatan kepada aturan
            hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa
            dan bernegara. Segenap komponen bangsa harus bertindak sesuai dengan

            aturan yang ditetapkan, apabila timbul permasalahan atau sengketa harus
            diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Budaya mematuhi
            aturan hukum merupakan ciri utama masyarakat beradab.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21