Page 16 - e-konstitusi
P. 16
facebook marketing
Pengertian
Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas
pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku
yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan
kebernegaraan Indonesia (Winataputra dan Budimansyah, 2007).
Budaya sadar berkonstitusi
tercipta tidak hanya dengan
mengetahui norma dasar dalam
konstitusi, namun juga
dibutuhkan pengalaman nyata
untuk melihat dan menerapkan
konstitusi dalam praktik
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, menumbuhkan
budaya sadar berkonstitusi
merupakan suatu proses
panjang dan berkelanjutan.
Kesadaran berkonstitusi sangat
ditentukan oleh pengetahuan
dan pemahaman akan isi
konstitusi. Oleh karenanya perlu
upaya-upaya sosialisasi atau
pemasyarakatan dan
internalisassi (pembudayaan)
konstitusi kepada seluruh
komponen bangsa.
Dalam budaya berkonstitusi terkandung makna ketaatan kepada aturan
hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Segenap komponen bangsa harus bertindak sesuai dengan
aturan yang ditetapkan, apabila timbul permasalahan atau sengketa harus
diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Budaya mematuhi
aturan hukum merupakan ciri utama masyarakat beradab.