Page 12 - e-konstitusi
P. 12
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Yang dimaksud dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
hukum dasar tertinggi di Indonesia yang terdiri dari Pembukaan, Pasal-Pasal,
Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 pada tanggal 15 Februari 1946.
Pembukaan UUD
Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 terdiri atas empat
alenia, jika ditinjau dari
isinya maka alenia pertama,
kedua dan ketiga memuat
sejumlah pernyataan yang
tidak memiliki hubungan
kausal organis dengan pasal-
pasalnya, melainkan
memuat pernyataan
peristiwa yang mendahului
terbentuknya negara
KESIMPULAN
Indonesia.
Pasal-Pasal
Sebelum amandemen,
Pasal-Pasal UUD NRI
Tahun 1945 terdiri atas 37
Pasal.
Setelah diamandemen
keseluruhan menjadi 73
Pasal.
Untuk memudahkan kalian memahami materi berikutnya, naskah
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat kalian baca dengan memindai
melalui QR Code berikut:
https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf