Page 12 - e-konstitusi
P. 12

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945




        Yang dimaksud dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
        hukum dasar tertinggi di Indonesia yang terdiri dari Pembukaan, Pasal-Pasal,
        Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
        disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam
        Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 pada tanggal 15 Februari 1946.



            Pembukaan UUD


        Pembukaan UUD NRI Tahun
        1945 terdiri atas empat
        alenia, jika ditinjau dari
        isinya maka alenia pertama,
        kedua dan ketiga memuat
        sejumlah pernyataan yang
        tidak    memiliki     hubungan
        kausal organis dengan pasal-
        pasalnya,            melainkan
        memuat              pernyataan
        peristiwa yang mendahului

        terbentuknya             negara
              KESIMPULAN
        Indonesia.
            Pasal-Pasal


        Sebelum         amandemen,
        Pasal-Pasal       UUD       NRI
        Tahun 1945 terdiri atas 37
        Pasal.
        Setelah        diamandemen
        keseluruhan menjadi 73
        Pasal.





            Untuk memudahkan kalian memahami materi berikutnya, naskah
            Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat kalian baca dengan memindai
            melalui QR Code berikut:

             https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17