Page 9 - e-konstitusi
P. 9
Sejarah Penyusunan UUD
UUD untuk negara Indonesia merdeka dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai
16 Juli 1945 oleh badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK) atau dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Hasil rumusuan
Piagam Jakarta pada masa sidang pertama BPUPK tanggal 22 Juni 1945 dan
berbagai usulan yang berhasil dihimpun kemudian dilaporkan dan dibahas
pada masa persidangan kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945. Terjadi
silang pendapat antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satu poin
yang paling alot diperdebatkan adalah tentang bentuk negara, antara
negara kebangsaan atau negara Islam (Bernhard Dahm dalam Sukarno dan
Perjuangan Kemerdekaan, 1987).
Ada tiga masalah pokok dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang
disampaikan Soekarno pada sidang BPUPK kedua, yaitu: Pernyataan
tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Pada sidang hari pertama (10 Juli 1945) diambil keputusan tentang bentuk
negara yaitu kesatuan. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk tiga
kelompok panitia yaitu:
1) Panitia Perancang Hukum Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno).
2) Panitia Perancang Keuangan dan Ekonomi (diketuai oleh Drs. Moh.
Hatta).
3) Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Abikoesno
Tjokrosoejoso).
Tanggal Sidang Hasil Rancangan
10 Juli 1945 Keputusan bentuk negara dan pembentukan tiga kelompok panitia
11-12 Juli 1945 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD
Rancangan UUD
(Hasil Rancangan Panitia Kecil)
KESIMPULAN
13 Juli 1945 Rancangan Pertama UUD
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Cras non
(Rancangan Panitia Kecil dibahas pada forum Panitia Perancang
Hukum Dasar)
tristique magna. Sed sodales lobortis est sit amet placerat. Aliquam
14 Juli 1945 Rancangan Kedua UUD
(Hasil Panitia Perancang Hukum Dasar dibahas pada forum sidang
ac pharetra lacus, in pretium tortor. Morbi tincidunt porta eros,
BPUPK)
15-16 Juli 1945 Rancangan Ketiga UUD (terakhir)
(Hasil sidang BPUPK)