Page 6 - e-konstitusi
P. 6
Mempelajari Konstitusi
Mempelajari konstitusi merupakan bagian dari upaya membentuk
kesadaran berkonstitusi supaya kita paham dan mengerti tentang sistem
hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Setelah mengerti dan paham
diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan terutama sebagai
warga negara yang baik (good citizen).
Mempelajari konstitusi bukanlah
sekedar mempelajari pada ranah
pengetahuan (civic knowledge) semata.
Namun lebih dari itu, yaitu dilakukan
dengan prinsip mengetahui,
memahami, menyikapi, dan berperilaku
sesuai dengan tuntunan norma dan
konstitusi (civic skill).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber hukum tertinggi. Pembahasan mengenai
konstitusi akan selalu berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum (staatfundamentalnorm). Maknanya adalah
semua produk hukum atau perundang-undangan, baik tertulis
maupun tidak tertulis (yang menjadi pedoman dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia ataupun kaidah yang menjadi pedoman
dalam hubungan antarmasyarakat) semuanya harus bersumber dari
Pancasila.
BAB I