Page 6 - e-konstitusi
P. 6

Mempelajari Konstitusi







            Mempelajari konstitusi merupakan bagian dari upaya membentuk

            kesadaran berkonstitusi supaya kita paham dan mengerti tentang sistem


            hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Setelah mengerti dan paham

            diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan terutama sebagai

            warga negara yang baik (good citizen).



                                                    Mempelajari        konstitusi      bukanlah

                                                    sekedar     mempelajari       pada     ranah

                                                    pengetahuan (civic knowledge) semata.

                                                    Namun lebih dari itu, yaitu dilakukan

                                                    dengan          prinsip        mengetahui,

                                                    memahami, menyikapi, dan berperilaku


                                                    sesuai dengan tuntunan norma dan

                                                    konstitusi (civic skill).


                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

                 merupakan       sumber     hukum      tertinggi.    Pembahasan       mengenai

                 konstitusi akan selalu berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber dari


                 segala sumber hukum (staatfundamentalnorm). Maknanya adalah

                 semua produk hukum atau perundang-undangan, baik tertulis

                 maupun tidak tertulis (yang menjadi pedoman dalam kehidupan

                 ketatanegaraan Indonesia ataupun kaidah yang menjadi pedoman

                 dalam hubungan antarmasyarakat) semuanya harus bersumber dari

                 Pancasila.
                                                                                       BAB I
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11